Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 / PERMEN-KP / 2016, Cantrang merupakan salah satu alat tangkap ikan yang dilarang untuk dioperasikan di semua Jalur penangkapan dan di semua Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Bagian Republik Indonesia (WPPNRI) Alat tangkap (API) yang dilarang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 / PERMEN-KP / 2016 meliputi :
1. Cincin pukat kelompok pelagis besar;
2. Pukat traksi (kapal) yang terdiri dari Dogol
(Pukat Denmark), Pukat Skotlandia, Pukat berpasangan,
Payang, Cantrang, Bawah Lampara;
![]() |
| Ilustrasi proses tangkap cantrang disadur dari Pemerintah Australia |
3. Pukat yang terdiri dari:
Sebuah. Trawl dasar yang meliputi: Trawl Beam, Otter
trawl, Pair trawls, Nephrops trawl, Bawah
Pukat udang dan pukat udang;
b. Trawl midwater yang meliputi: Otter trawls,
Pukat ikan, Pasangkan pukat, Pasangkan pukat udang dan
Trawl berang-berang kembar;
4. Muroami
Jawa Tengah merupakan daerah dengan frekuensi tinggi Pengguna Cantrang. Ini membuat implementasi file kebijakan pelarangan penggunaan cantrang secara terus menerus diperpanjang. Setelah memberikan jangka waktu perpanjangan untuk penggantian alat tangkap yang dilarang
untuk alat tangkap yang ramah lingkungan sampai akhir 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia kembali memberikan perpanjangan waktu peralihan ke pemerintahan provinsi jawa tengah hingga pertengahan 2018. Akibat dari penerapan pelarangan alat tangkap cantrang, pun banyak nelayan yang merasakan dirugikan terutama di daerah Jawa Tengah. Dimana rata-rata nelayan di Jawa menggantungkan hidupnya pada alat cantrang. Kebijakan ini pelik, namun banyak pula yang mendukung langkah berani ini karena untuk keberlanjungan lingkungan hidup dan mendukung ekosistem laut berkualitas yang kini kian merosot.
Dengan pendekatan teori implementasi oleh Adil Najam kita mencoba meneropong dari segi konten kebijakan, komitmen pemangku kepentingan, kapasitas organisasi publik, dan pengaruh dari Client and Coalitions dalam mempengaruhi kebijakan tersebut.
Dari temuan singkat ini banyak beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakjelasan kebijakan ini. Pemerintah Daerah contohnya tidak mempunyai solusi untuk menggantikan alat tangkap itu untuk menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan, meski pusat sudah memberi instruksi maupun insentif pendamping untuk modal para nelayan. Namun insentif tersebut dirasa hanyalah "jaring pengaman" sesaat yang dinilai sewaktu-waktu jaring tersebut dapat rusak dan bersifat sesaat. Dilain sisi Kelompok masyarakat nelayan di Pati contohnya, banyak yang menolak kebijakan ini karena dinilai belum matang dan tidak jelas (unclarity dan uncertainty).
![]() |
| Nelayan melakukan unjuk rasa didepan gedung pemerintahan |
Terlepas pada polemik ini nyatanya pada tahun 2020 Kementerian dibawah kepemimpinan Pak Edhy Prabowo, padahal kebijakan ini belum lama berjalan. Saat sebelum kebijakan "ramah lingkungan" ini digusur oleh Pak Edhy data menunjukkan bahwa penangkapan ikan mulai naik, dan kapal-kapal diatas 30 GT nyatanya saat sebelum pelarangan banyak menyalah gunakan cantrang. Seperti yang dikutip oleh pernyataan Menteri Susi pada tahun 2019, menurutnya, jumlah stok ikan di Indonesia meningkat hingga 2 kali lipat dan biomassa ikan melonjak 3 kali lipat. Potensi perikanan Indonesia, ujar dia, masih sangat besar.
| Kapal diatas 30 GT menggunakan cantrang untuk menangkap ikan dilautan luas |
Saran
Keberhasilan Implementasi pelarangan cantrang sangat membutuhkan komitmen dan dukungan dari semua lini stakeholder. Perlu adanya komando dan kontinyuitas dalam melaksanakan kebijakan ini dengan cara menyediakan solusi bagi nelayan untuk mengganti alat tangkap untuk yang ramah lingkungan, memberikan pendampingan dan diseminasi regulasi, pinjaman lunak atau dengan memberikan modal, meskipun ini membutuhkan usaha yang besar dan keberanian. Namun, hal ini ditegakkan demi kelestarian ekosistem perikanan.















Sayur dan buah berwarna alami kuning, merah, dan hijau mengandung zat gizi yang penting untuk kesehatan otak. Buah dan sayur yang disarankan untuk dikonsumsi anak dan balita:
